Bagaimana hukum bertato pada Islam? Ini adalah penjelasannya

DKI Jakarta – Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer di tempat kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an kemudian hadis Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tato di Islam
Tato di bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada dermis yang tersebut dibuat dengan menusukkan jarum halus ke epidermis lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang mana telah lama diciptakan oleh Allah Ta’ala
.
Dalil keharaman tato di Islam
Terdapat hadis shahih yang digunakan secara jelas melarang kemudian mengharamkan tato, berikut bunyinya.
Hadis Muttafaq 'Alaih
Rasulullah bersabda:
"لعن الله الواشمات والمستوشمات"
Artinya: "Allah melaknat para perempuan yang dimaksud bertato kemudian para perempuan yang digunakan mengajukan permohonan ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang mendapat laknat dari Allah.
Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
"Dan akan aku suruh dia mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, beliau menderita kerugian yang digunakan nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk pembaharuan yang tersebut permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang sebab mengubah ciptaan Allah.
Tato termasuk dosa besar
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar sebab ada ancaman laknat dalam dalamnya. Oleh oleh sebab itu itu, seseorang yang sudah pernah bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh untuk Allah.
Apakah larangan tato hanya saja berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato hanya saja berlaku bagi wanita sebab hadis yang dimaksud ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki serta perempuan sebab prinsipnya adalah pembaharuan ciptaan Allah yang digunakan dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan di mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tak hanya saja dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini dijalankan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-jenis tato juga hukumnya di Islam
1. Tato sementara
Tato sementara yang mana berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan pada kalangan ulama. Beberapa ketentuan yang tersebut harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak mengandung unsur yang mana bertentangan dengan akidah Islam.
Jika tato sementara memenuhi ketentuan pada atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi jikalau tidak, maka tetap memperlihatkan harus dihindari.
2. Tato permanen
Tato permanen yang tersebut dibuat dengan memasukkan tinta ke pada epidermis hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu dan juga salat seseorang.
Bagaimana apabila seseorang telah terlanjur bertato?
Bagi seseorang yang telah terjadi mempunyai tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh terhadap Allah dikarenakan tato termasuk dosa besar.
- Menghilangkan tato apabila memungkinkan serta tidak ada mengakibatkan bahaya bagi kesehatan.
- Jika tiada mampu dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, akibat Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang bukan bisa jadi menghilangkan tatonya oleh sebab itu takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya lalu cukup dengan bertaubat."
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato di Islam. Semoga bermanfaat dan juga menambah wawasan Anda pada menjalankan ajaran Islam dengan lebih lanjut baik.






