J Trust Bank Laporkan PT Crowde ke Polisi terkait Kasus Dugaan Penggelapan

JAKARTA – PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melaporkan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowed) ke Polda Metro Jaya. Korporasi peer-to-peer (P2P) lending yang mana berfungsi sebagai jaringan penyaluran pembiayaan terhadap end-user, khususnya petani itu diduga melakukan tindakan pidana penggelapan dan juga penipuan.
Pelaporan telah dilakukan diadakan pada 11 Februari 2025 lalu. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Saat ini perkara ini masih di tahap penyelidikan.
Dalam keterangan resmi J Trust, pihaknya telah terjadi menjalin kerja mirip dengan PT Crowde. J Trust menemukan fakta mengejutkan ketika melakukan pengawasan lalu pemantauan secara acak dengan mengunjungi dan juga mewawancarai beberapa petani sebagai end-user. Beberapa petani yang tersebut tercatat pada pengajuan pinjaman melalui Crowde bukan mengetahui, atau bahkan tidak ada mengakui, bahwa dia telah lama mengajukan pinjaman terhadap bank melalui sistem Crowde. Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara data yang digunakan diserahkan oleh Crowde serta kenyataan di dalam lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang mana diadakan oleh JTrust Bank, ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh Crowde terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dimaksud telah terjadi disepakati, khususnya pada hal penyaluran pembiayaan terhadap end-user,” demikian pernyataan resmi manajemen J Trust Bank dikutip, Hari Minggu (2/3/2025).
Atas dugaan perbuatan tersebut, Crowde dinilai sudah pernah melanggar itikad baik dan juga melakukan tindakan merugikan. Sebagai aksi lanjut, J Trust Bank memutuskan untuk melaporkan dugaan tindakan pidana penggelapan kemudian penyalahgunaan yang digunakan dijalankan oleh pihak manajemen PT Crowde. Laporan ini ditujukan untuk Yohanes Sugihtononugroho juga beberapa individu lainnya yang dimaksud terlibat di pengelolaan perusahaan, yang diduga melanggar Pasal 372 Jo Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan lalu Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Laporan polisi yang dimaksud tercatat dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA ini sudah ada dilaporkan pada 11 Februari 2025 juga ketika ini masih pada tahap penyelidikan,” kata J Trust
Pihak J Trust Bank berharap pihak kepolisian dapat mengungkap lebih tinggi lanjut siapa cuma yang dimaksud terlibat di perbuatan melanggar hukum ini, termasuk beberapa pejabat penting dalam PT Crowde, seperti Adryan Hafizh (Komisaris), Ahmat Sahri (Komisaris), Andrew Yeremia P L Tobing (Direktur Utama), Noviani Suryawidjaja (Direktur), juga Denisha Elmoiselle Munaf (Staff Business Analyst).





