3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Hal ini

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga Anggota TNI AL , terdakwa tindakan hukum penembakan bos rental mobil pada Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, dua terdakwa dituntut hukuman mati, sementara satu terdakwa dituntut empat tahun.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan),” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan rencana pleidoi, Hari Senin (17/3/2025).
Untuk diketahui, dua terdakwa perkara penembakan yang tersebut menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di tempat Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo kemudian Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang digunakan juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan semata-mata dituntut penjara selama empat tahun berhadapan dengan persoalan hukum penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) serta terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe pada waktu membacakan tuntutan, Mulai Pekan (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun kemudian pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur Militer menilai Bambang juga Akbar telah lama terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan pembunuhan lalu dan juga terlibat di penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat pada persoalan hukum penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti kehilangan atau restitusi untuk Ilyas Abdurahman yakni korban tewas serta Ramli sebagai korban luka.






