Hari Hal ini MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) dijadwalkan menyelenggarakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) kepala wilayah terhadap 6 gugatan pada Awal Minggu (10/2/2025). Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli juga memeriksa juga mengesahkan alat bukti tambahan.
Berdasarkan penulusuran laman resmi MK, sidang akan segera dimulai pukul 08.00 WIB. Adapun persidangan akan dibagi ke pada tiga panel.
Pada panel I gugatan yang tersebut diujikan yakni PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan juga Kota Bangka Belitung. Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari Provinsi Papua dan juga Daerah Pamekasan.
Sedangkan panel III PHPU kepala area yang digunakan berasal dari Perkotaan Sabang dan juga Daerah Aceh Timur. Majelis hakim telah lama membatasi jumlah agregat saksi atau ahli yang tersebut akan dihadirkan oleh masing-masing pihak di persidangan.
Untuk pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang. Persidangan lanjutan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025.
Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, MK telah lama membacakan putusan dismissal sengeketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025.
Dari 310 gugatan yang digunakan teregister, di persidangan dismissal hanya saja 40 gugatan yang digunakan pada akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.






