2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi di area Bandara Soetta

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang digunakan menyebarkan konten negatif tentang petugas di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua WN Tiongkok ini adalah WNA LB kemudian LJ yang mana pada masa kini berada pada ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, mengawaitu pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dengan segera melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal serta CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai dengan meninggalkan dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, hari terakhir pekan (24/1/2025).
“Dari penelitian terhadap CCTV tidaklah ditemukan bukti yang tersebut memperlihatkan bahwa ada pemberian lalu penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah terjadi menerima beberapa orang uang,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang dimaksud sebanding (@stellaroptics888) yang tersebut berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di di video itu, beliau juga menyatakan apa yang dimaksud disampaikan pada video sebelumnya tidak ada benar.
Sementara itu, uang beberapa orang Rp500.000 yang tersebut dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).Namun demikian, Imigrasi tetap memperlihatkan melakukan klarifikasi secara segera terhadap LB lalu LJ tentang pernyataan dalam pada konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA masih memberikan pernyataan yang tersebut sejenis sesuai dengan konten video kedua yang mana dia unggah. Saat LB dan juga LJ tiba di area Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan).
Setelah itu, petugas menghadirkan merekan ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang disebutkan terekam di area kamera CCTV bandara.“Atas perbuatannya, maka LB lalu LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi dan juga Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk meyakinkan integritas kemudian akuntabilitas di setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang mana ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.






