Ketua Dewan Pers: Artificial Intelligence Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik

JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi pengaplikasian kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada produksi karya jurnalistik. Kehadiran Teknologi AI diharapkan menjadi pemicuefektivitas kerja jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, panduan yang mana ada dalamPeraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Pemakaian Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik penting agar karya jurnalistik tetap saja akurat kemudian mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Ia menekankan, hadirnya pedoman itu tiada mengubah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jadi kita tiada mengubah Kode Etik Jurnalistik-nya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang tersebut bergabung mewarnai sistem pemberitaan lalu sistem pers kita,” kata Ninik di konferensi pers pada Gedung Dewan Pers, Ibukota Pusat, Hari Jumat (24/1/2025).
Ninik mengatakan, hadirnya Teknologi AI bisa jadi menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik. “Jadi sekali lagi adanya AI, Teknologi AI generatif kemudian seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia pada proses kerja jurnalistik,” ucapnya.
Pedoman yang dimaksud diterbitkan Dewan Pers itu terdiri dari 8 bab juga 10 pasal yang digunakan ditetapkan di area Jakarta, 22 Januari 2025, ditandatangani segera Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.
Berikut Hal ini Prinsip Dasar yang mana Ada pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang mana dibuat menggunakan teknologi
kecerdasan buatan berpedoman untuk KEJ.
(2) Pemanfaatan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Organisasi pers bertanggung jawab berhadapan dengan karya jurnalistik yang tersebut dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Organisasi pers dapat memberikan keterangan dan juga menyampaikan sumber dengan syarat atau perangkat lunak kecerdasan buatan yang digunakan digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Korporasi pers setiap saat memeriksa akurasi lalu memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, juga bentuk lainnya yang mana didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi lalu verifikasi sebagaimana dimaksud di ayat (1) diadakan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi terhadap pihak yang tersebut berkompeten.
(3) Organisasi pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan juga bentuk lainnya yang tersebut dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap saja menghormati ketentuan tentang hak cipta kemudian peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak ada didasari iktikad buruk dan juga menghindari hal-hal yang dimaksud berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidaklah menyiarkan hal-hal yang mana bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.






