Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara juga berkas yang tersebut dibutuhkan

Ibukota (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus langkah-langkah balik nama kendaraan, Anda juga wajib melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelak risiko dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tiada diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aksi kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menyavoid bayar denda tilang elektronik yang dimaksud dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin memiliki kendaraan baru lagi.
Bagi rakyat yang tersebut ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline serta online. Berikut penjelasan tata metode serta berkas yang dimaksud dibutuhkan, melansir dari bermacam sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB dan juga bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat mampu melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menghampiri segera kantor Samsat yang dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menuju ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang digunakan asli kemudian fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang tersebut asli.
- Surat jual beli atau bukti kegiatan transaksi jual beli kendaraan yang dimaksud sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah pernah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau posisi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang sudah disiapkan untuk petugas. Kemudian, tim akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas kemudian data telah terjadi lengkap, serangkaian pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah diblokir lalu kendaraan tidak ada lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda bukan mempunyai waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dilaksanakan secara online.
- Buka portal resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi apabila belum memiliki akun. Anda mampu mengisi data diri yang mana dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, kemudian email yang dimaksud aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan lalu berkas yang dimaksud dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, lalu tanggal jualan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas lalu mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan kemudian masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, di antaranya status blokir STNK dan juga informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline juga online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang paling sederhana lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang tersebut benar sesuai ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, serta efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 posisi Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini kedudukan Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






