Tarik Pengembangan Usaha Energi, eksekutif Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum juga HAM, Silmy Karim menyatakan golden visa cuma diberikan untuk pemegang jabatan Direksi serta Komisaris kalau penanaman modal perusahaan dalam melawan USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat penanaman modal asing ke pada negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang tersebut menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan penanaman modal biasanya di dalam berhadapan dengan USD50 juta, kalau pada melawan itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang mana company itu yang dimaksud akan dapat Board of Director, dan juga Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy pada acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding dalam Jakarta, Awal Minggu (14/10/2024).
Adapun apabila nilai penanaman modal di dalam bawah nomor USD50 juta, Silmy Karim menyatakan ada opsi lain yang mana ditawarkan untuk pemodal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang digunakan menjadi pembeda, masa tinggal visa ini hanya saja 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya ia baru mau mulai, atau sektor usaha bukanlah utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga beliau mampu pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tidaklah harus menanamkan modalnya secara langsung sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon pemodal yang dimaksud mampu secara langsung menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya hanya saja komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik penanam modal besar serta talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal dalam Indonesia di jangka waktu yang digunakan lebih lanjut lama tanpa perlu melanjutkan izin tinggal secara berkala. Rencana ini juga menawarkan kemudahan pada mengurus izin kerja, membuka usaha, juga melakukan penanaman modal pada sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, ia bisa saja tinggal dan juga bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.






