Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto mempunyai harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.
Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto memiliki kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413. Harta sebanyak itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah lalu bangunan yang dimaksud tersebar di area Daerah Perkotaan Malang, Sumenep, lalu Surabaya. Lima bidang tanah itu senilai Rp5.410.000.000.
Selanjutnya berbentuk alat transportasi serta mesin terdiri dari Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya sebagai harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, juga kas serta setara kas Rp3.593.643.413.
Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan ucapan satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, serta Yulius.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan banyak 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah keseluruhan pernyataan yang dimaksud lebih tinggi dari 50 persen pendapat yang tersebut sah,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).
“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.
Program 100 Hari Kerja
Sunarto menyampaikan inisiatif 100 hari perta setelahnya terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah pada 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang digunakan pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas terhadap Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).
Pengawas wilayah yang tersebut ia maksud, untuk bergabung mendiseminasikan, menyosialisasikan, lalu menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim lalu aparatur pengadilan di tempat tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, dan juga menindaklanjuti permasalahan yang dimaksud ditemukan dalam area terhadap Pimpinan MA.
Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas terhadap setiap hakim agung untuk memilih, membina, lalu mengawasi aparatur yang tersebut ada dalam ruangannya. “Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang dimaksud ada di dalam ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya pada bidang pembinaan serta pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan,” ujarnya.
Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan terdiri dari data sharing terhadap pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang digunakan ada pada wilayahnya sesuai dengan kondisi.
“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menerima aspirasi seluruh pemangku kepentingan menghadapi badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif dan juga legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ucapnya.






