SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM) di tempat bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan lalu kelautan, juga UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, kemudian sektor kreatif mendapat apresiasi. Keputusan yang dimaksud dinilai sebagai bentuk keberpihakan untuk para petani.
Keputusan penghapusan utang yang disebutkan tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang tersebut telah lama ditandatangani pada Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.
Petani sawit yang tersebut tergabung di Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.
Ketua Umum SPKS Sabarudin yang secara dengan segera hadir diundang di penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Prabowo pada awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada publik kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit di area seluruh Indonesia. Ini adalah luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Sabarudin menjelaskan, sejumlah petani sawit yang masih menunggak pembayaran utang, misalnya pada acara kemitraan petani juga perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) kemudian Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
“Masalahnya macam-macam khususnya sebab perihal transparansi perusahaan di pengelolaan kebun lalu juga dikarenakan produktivitas kebun yang dimaksud rendah,” ucapnya.
Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani yang disebutkan akan kesulitan untuk mengikuti inisiatif Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang tersebut menjadi inisiatif utama pemerintah pada peningkatan produktivitas petani.
“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan di dalam bank, sehingga berbagai petani yang digunakan memilih untuk meminjam pada tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani bukan bisa jadi untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.
Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani dapat akan melakukan pinjaman kembali pada bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya dalam tingkat petani aturan serta mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga bukan membingungkan bagi petani khususnya petani sawit,” pungkasnya.






