Asosiasi khawatirkan aturan kemasan rokok polos picu item ilegal

Ibukota Indonesia – Asosiasi Penjualan Langsung Vape Indonesi (Arvindo) mengkhawatirkan kebijakan kemasan polos tanpa merek akan memacu peningkatan produk-produk rokok elektronik ilegal di pasaran.
Kondisi yang dimaksud akan menekan transaksi jual beli produk-produk legal milik sektor rokok elektronik.
Dengan mayoritas pelaku usaha tergolong usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM), bidang rokok elektrik pada negeri tidak ada akan mampu bertahan apabila kebijakan kemasan polos tanpa merek yang disebutkan diimplementasikan.
"Pada akhirnya, produk-produk ilegal yang dimaksud diuntungkan akibat bukan membayar cukai. Apalagi mereka itu yang berjualan hasil ilegal secara online tidak ada peduli nasib sektor serta tiada melakukan verifikasi terhadap pembeli apakah telah berusia 21 tahun atau belum. Hal ini akhirnya bermetamorfosis menjadi permasalahan baru," kata Sekretaris Jenderal Arvindo Rifqi Habibie Putra melalui penjelasan yang tersebut diterima dalam Jakarta, Senin.
Diketahui, aturan itu tertuang di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Barang Tembakau dan juga Rokok Elektronik yang digunakan merupakan turunan dari Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Padahal, lanjut Rifqi, produk-produk ilegal masih menjamur kemudian belum tertangani dengan baik oleh pemerintah. Dengan situasi yang disebutkan lalu ditambah kebijakan kemasan polos tanpa merek, maka semakin memperbesar potensi migrasi pengguna rokok elektronik ke barang ilegal.
"Efek jangka panjangnya adalah sejumlah toko yang mana mampu jadi tutup. Sebagai pelaku usaha yang taat aturan, kami tidak ada mau jualan produk-produk ilegal non-cukai. Pendapatan negara ujung-ujungnya jadi berkurang sebab pengguna yang dimaksud biasanya beli liquid dengan adanya pita cukai lalu resmi, akhirnya mereka itu beralih ke black market," ucap Rifqi.
Berdasarkan hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), penerapan PP 28/2024 serta RPMK tentang Pengamanan Sistem Tembakau lalu Rokok Elektronik yang dimaksud mencakup aturan kemasan polos tanpa merek, jarak larangan penjualan, kemudian pembatasan Iklan, akan berdampak negatif pada kinerja industri, penerimaan negara, serta tenaga kerja.
Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad memaparkan jikalau ketiga skenario itu diterapkan secara bersamaan, maka dampak ekonomi yang digunakan hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari item domestik bruto (PDB).
Pertama, penerapan kemasan polos rokok yang tersebut menyebabkan downtrading sehingga membuat peralihan ke rokok ilegal lebih banyak cepat. Kondisi itu bisa jadi menurunkan permintaan item rokok legal yang dimaksud berisiko kerugian sebesar Rp182,2 triliun.
Kemudian kedua, penerapan larangan berjualan rokok ke sekitar sarana institusi belajar yang mana akan berdampak untuk 33 persen pelaku ritel sehingga kemungkinan kerugian yang dimaksud dihitung sebesar Rp84 triliun.
Ketiga, pembatasan iklan rokok yang digunakan bisa saja menurunkan permintaan jasa periklanan. Kondisi ini berkemungkinan menyumbang kerugian sebesar Rp41,8 triliun.
Selain itu, dari sisi penerimaan negara, pemerintah berisiko kehilangan pendapatan pajak Rp160,6 triliun atau sekitar 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional.
Rinciannya yakni, pertama, Rp95,6 triliun akibat penerapan kebijakan kemasan polos. Kedua, Rp43,5 triliun dari penerapan larangan berjualan ke sekitar lingkungan pendidikan. Ketiga, Rp21,5 triliun dari pembatasan iklan rokok.
Dengan demikian, menurut Tauhid, situasi itu mampu mempengaruhi capaian perkembangan ekonomi sebesar lebih tinggi dari 5 persen seperti yang telah ditargetkan pemerintah.
"Berat kalau misalnya secara agregat kita ingin meningkat di dalam menghadapi 5 persen, tetapi kita sudah ada berkurang totalnya hampir Rp308 triliun," ucapnya.
Tauhid kembali menyinggung mengenai kerugian pajak sebesar 7 persen yang disebutnya bukanlah bilangan bulat kecil. Terlebih jikalau dibandingkan dengan rasio pajak (tax ratio) Tanah Air sebesar 10-11 persen.
Dengan demikian, kebijakan kemasan polos tanpa merek yang berada dalam didorong Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) untuk diimplementasikan bagi rokok elektronik lalu item tembakau seperti rokok ini akan berdampak sangat besar bagi seluruh aspek lapangan usaha rokok elektronik, yang dimaksud secara kolektif telah terjadi menerima tenaga kerja dari sisi produksi hingga ritel.
Artikel ini disadur dari Asosiasi khawatirkan aturan kemasan rokok polos picu produk ilegal






