Upah Minimum 2025 Pasti Naik, Kemnaker Minta Para Gubernur Menunggu Regulasi Terbaru

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih menggodok regulasi yang digunakan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini dikarenakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan telah tak berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengungguli gugatan buruh terkait Undang-undang atau UU Cipta Kerja .
Meski demikian Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan, upah minimum (UM) tahun 2025 akan naik dari tahun 2024. Adapun besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan formula yang dimaksud akan ditetapkan oleh Pemerintah.
“Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih di proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker meminta-minta para Gubernur untuk menanti hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” kata Sunardi pada keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).
Sunardi mengatakan, Kemnaker telah terjadi menghasilkan surat edaran terhadap para Gubernur untuk menanti regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
“Jadi seperti yang mana telah disampaikan di area berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa eksekutif akan menghormati lalu mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Sunardi mengatakan, bahwa proses pembahasan lalu kajian kebijakan UM tahun 2025 telah terjadi melibatkan seluruh pihak, baik pelaku bisnis maupun serikat pekerja/serikat buruh dan juga stakeholders lainnya.
“Kemnaker juga menegaskan bahwa regulasi ini nantinya sudah pernah meaningful participation yang mana sebelumnya sudah ada dilaporkan oleh Bapak Menaker untuk Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Kemnaker memohonkan untuk seluruh pihak untuk bisa saja bersabar terkait penetapan UM 2025, lantaran otoritas akan cermat lalu teliti terkait kebijakan yang digunakan ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.






