Suku Bunga Penjaminan Ditahan Tetap 4,25%, Berlaku Sejak 1 Februari-31 Mei 2025.

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) memutuskan untuk tetap memperlihatkan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% bagi tabungan berdenominasi rupiah dalam bank umum. TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) pada bank umum juga tiada berubah pada level 2,25%.
Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75%. Level bunga penjamin yang dimaksud akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025.
“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala lalu dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan serta kondisi perekonomian yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa pada waktu Forum Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (23/1/2025).
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali pada setahun yaitu pada bulan Januari, Mei kemudian September. Terkecuali terjadi inovasi pada kondisi dan juga perkembangan perekonomian yang tersebut signifikan.
Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional lalu menggerakkan pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan terhadap klien penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang dimaksud berlaku ketika ini.Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang digunakan dimaksud tempat yang digunakan mudah diketahui atau melalui media informasi dan juga channel komunikasi bank terhadap nasabah.






