Anak Buah Menkeu Sebut PPN 12% Tetap Berlaku per Januari 2025

JAKARTA – Staf Ahli Area Perekonomian Makro dan juga Keuangan Internasional Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Parjiono mengungkapkan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Skor atau PPN 12% akan tetap saja berlaku mulai Januari 2025. Menurut Parjiono, pemberlakuan nantinya akan mengecualikan beberapa kelompok warga miskin hingga pendidikan.
“Jadi kita masih di proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di dalam situ kan pengecualiannya sudah ada jelas bahwa publik miskin, kesehatan, pendidikan, juga seterusnya dalam sana,” kata Parjiono pada Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di area Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan, perkataan Parjiono bahwa PPN 12% kesimpulannya akan masih diberlakukan nantinya. Hal ini lantaran akan berimbang dari yang dimaksud menerima juga memberikan pajak.
Parjiono lantas mengatakan keberadaan subsidi akan menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, menurut Parjiono justru lebih lanjut sejumlah dinikmati kelas menengah atas.
“Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang tersebut lebih besar banyak menikmati kan kelas menengah atas,” kata dia.
Belum lama ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Komunitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, baiknya warga mengamati penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tidak ada semua barang atau jasa terkena pajak lalu hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tiada semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi untuk MNC Portal.
DJP menegaskan, barang dan juga jasa yang dibutuhkan rakyat sejumlah seperti barang permintaan pokok sebagai beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan kemudian sayur-sayuran dan juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, serta jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keperluan rakyat banyak tidaklah terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali terhadap rakyat pada berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rencana Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Inisiatif Indonesia Cerdas (PIP) dan juga Kartu Indonesia Pandai (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, lalu subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial lalu subsidi,” ungkap Dwi.






