Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pemilihan Kepala Daerah Jateng ke MK

JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika M Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil pernyataan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) malam. Gugatan itu diketahui pada website resmi MK.
Gugatan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 didaftarkan melalui online ke MK. Pasangan Andika-Hendi memberikan kuasa terhadap Roy Jansen Siagian.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penetapan ucapan KPU Provinsi Jateng nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 ucapan sah. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 pengumuman sah.
Sementara itu, hingga Rabu (11/12) pukul 22.57 Waktu Indonesia Barat MK telah dilakukan menerima 268 permohonan sengeketa hasil pilkada meliputi Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Wali Daerah Perkotaan lalu Wakil Wali Kota, dan juga Kepala Daerah serta Wakil Bupati.
Untuk data sementara gugatan yang dimaksud diajukan untuk tingkat provinsi sebanyak 13 permohonan. Sementara tingkat kota 47 permohonan lalu tingkat Wilayah 208 permohonan.
Jumlah yang dimaksud dimungkinkan akan terus bertambah mengingat sebagian wilayah masih melakukan rekapitulasi suara. MK memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk mendaftar gugatan sengketa pilkada sejak KPU wilayah menetapkan hasil kata-kata pilkada. MK akan datang menangguhkan pendaftaran perselisihan hasil sengeketa pilkada pada 18 Desember 2024.






