Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan juga Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi dan juga TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di area Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Hari Senin (9/12/2024).
Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan aksi pidana korupsi kemudian TPPU sesuai dengan pasal yang tersebut didakwakan.
Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.
JPU meminta-minta Harvey untuk membayar uang pengganti itu pada kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah. Adapun jikalau tidak, maka harta benda Harvey bisa saja disita untuk dilelang untuk melakukan penutupan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa tiada mempunyai harta benda yang dimaksud mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan tindakan pidana korupsi dan juga pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin bidang usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, juga 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengeksplorasi permintaan Mochtar dan juga Alwin menghadapi bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang tersebut berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga memohon dana pengamanan terhadap empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, serta PT Tinindo Internusa.






