Antara Hukum serta Kekuasaan

Romli Atmasasmita
DALAM keberadaan penduduk pada umumnya, hukum dan juga kekuasaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, selalu berkelindan dan juga melekat satu serupa lain. Bahkan dapat dikatakan, tak ada hukum tanpa kekuasaan, juga tidak ada ada kekuasaan tanpa hukum.
Di di doktrin hukum, hal ini sudah dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula dalam pada keberadaan rakyat di tempat negara yang tersebut menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak di dalam pada negara hukum. Namun demikian, realita keberadaan hukum baik pada proses pembentukannya maupun di dalam di proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang dimaksud tampak nyata juga seketika lalu dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik kerap terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud dan juga tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme publik seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh tindakan hukum penetapan Firli Bahuri sebagai dituduh disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait tindakan hukum impor serta ekspor dan juga lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; tiada lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang disebutkan disebabkan hukum semata-mata dipandang sebagai norma yang statis kemudian cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) juga nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi juga pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa apabila cuma dipandang sebagai norma statis kemudian semata-mata sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan pada beberapa praktik peradilan pidana khusus aktivitas pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang disebutkan telah terjadi terjadi secara masif yang digunakan sudah mengakibatkan setiap orang yang dimaksud didakwa melakukan langkah pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum semata-mata mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani juga kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak kemudian terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan menghadapi kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum di area pada Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, lalu dikarenakan sebab itulah penegakan hukum pidana setiap saat dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana di dalam Indonesia telah terjadi berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum pada pada Pasal 183 KUHAP yang dimaksud diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tak boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di tempat melawan masih melekat sampai pada waktu ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, lalu dampak terparah daripadanya, jikalau hakim sebagai pemutus juga pengadilan sebagai tempat satu-satunya juga terakhir mencari serta menemukan keadilan, juga telah dilakukan terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang keliru, bahkan dikarenakan intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat lebih tinggi sangat jauh yang digunakan kita saksikan adalah pada lembaga pemasyarakatan telah terjadi mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks hambatan pada atas, yang mana kita rasakan pada waktu ini adalah khususnya, pada pemberantasan korupsi yang digunakan telah lama menjadi salah satu acara pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum di konteks kekuasaan yang dimaksud sudah terjadi setidaknya dapat dicegah dan juga diantisipasi dengan acara kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika setelahnya pelantikannya. Adapun terhadap khususnya untuk para hakim perlu menjadi acara rutin tahunan dengan memohonkan ahli-ahli hukum terkemuka.






