Putusan Dismissal Sengketa pemilihan gubernur di dalam MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.
Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, pada persidangan hanya sekali 40 gugatan yang akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau rencana pembuktian.
Pada Selasa (4/2/2025), pada sesi I, MK hanya saja melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, pertemuan II, sebanyak 47 gugatan tak mampu dilanjutkan, yang mana lanjut semata-mata 7.
Pada pembukaan III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang tiada dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.
Lalu, Rabu (5/2/2025) sesi I hanya sekali 7 perkara yang tersebut melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam pertemuan II, 48 gugatan gugur yang tersebut forward semata-mata terdapat 7 perkara.
Yang terakhir pertemuan III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dan juga 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.
“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini beberapa orang 48 perkara. Sebanyak 42 perkara sudah dibacakan putusan kemudian ketetapan. Ada 6 perkara yang mana belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.
Berikut daftar gugatan yang tersebut masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pimpinan Daerah Tasikmalaya






