Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Trilyun

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan mengungkapkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang tersebut termuat pada Pasal 429 – 463 sanggup berdampak negatif terhadap ekonomi.
Menurut Henry, semestinya pemerintah bukan memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 di area ketika situasi geo kebijakan pemerintah serta geo dunia usaha global berdampak pada situasi di tempat Tanah Air ketika ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum oleh sebab itu proses penyusunannya tak transparan dan juga minim pelibatan pelaku lapangan usaha hasil tembakau (IHT).
“Hal ini memunculkan ketidakseimbangan di barang hukum yang tersebut dihasilkan kemudian berpotensi memunculkan dampak negatif yang digunakan signifikan bagi lapangan usaha dan juga perekonomian nasional,” kata Henry di dalam Jakarta, Mulai Pekan (17/02/2025).
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih besar mewakili jadwal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan publik yang terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai inisiatif Presiden Prabowo yang digunakan berjanji meningkatkan peningkatan kegiatan ekonomi menjadi terganggu.
Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 miliki dampak sektor ekonomi yang digunakan sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja pada seluruh sektor terkait terdampak.
“Larangan perdagangan pada radius 200 meter dari sekolah, prospek kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak dunia usaha yang mana hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.
Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang dimaksud (kemasan polos, larangan penjualan, juga pembatasan iklan) diberlakukan, kemungkinan pajak yang digunakan hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.
Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang bukan semata-mata melindungi kebugaran masyarakat, tetapi juga tidaklah mengorbankan kepentingan sektor ekonomi kemudian sosial.
IHT merupakan sektor strategis nasional yang tersebut mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini sudah pernah mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga aturan turunannya.






