Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, kemudian Bahan Penyegar Kementerian Pertambangan (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, telah sepatutnya kebijakan yang mana dikeluarkan oleh pemerintah terhadap sektor hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, sektor tembakau telah lama berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan bidang tembakau memiliki sumbangan yang dimaksud signifikan bagi dunia usaha nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimaksud telah dilakukan dimanfaatkan sebesar 40% untuk mengupayakan biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa sektor tembakau telah terjadi memberikan sumbangan segera pada mitigasi persoalan kemampuan fisik masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi rakyat Indonesia terkait bahaya merokok serta kembali terhadap hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya diambil Selasa (17/12/2024).
Di sedang upaya jajaran Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) untuk terus menggalakkan pembahasan rancangan peraturan menteri kondisi tubuh (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga ketika ini, Kemenperin belum terlibat secara resmi.
Padahal, Merrijantij menyatakan pihaknya telah terjadi menyiapkan data-data mengenai peluang atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi komponen diskusi dengan Kemenkes lalu kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin meyakinkan bahwa pengumuman sektor juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita sudah ada menyiapkan tempat bidang secara lebih tinggi komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji telah dilakukan menyampaikan peringatan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau dan juga mengancam stabilitas tenaga kerja di dalam sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Pertambangan Faisol Riza juga sudah pernah menyampaikan kekhawatirannya akan kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) jikalau kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak kegiatan ekonomi secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Lingkup Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






