Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang

JAKARTA – Menteri Tenaga kemudian Informan Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah serta DPR bersepakat ingin menjaga independensi dari perguruan tinggi. Hal ini menyusul langkah pemerintah dan juga Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digunakan tidaklah lagi mengatur perguruan tinggi atau kampus untuk diberikan izin bidang usaha penambangan (IUP) di dalam pada RUU Minerba.
Diketahui, RUU Minerba telah terjadi disetujui di rapat pleno pengambilan langkah tingkat I pada Baleg DPR RI untuk dapat dibawa ke rapat paripurna guna pengambilan kebijakan untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami dari pemerintah pasca meninjau perkembangan, mengkaji pada menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada ada pemberian secara langsung terhadap kampus,” kata Bahlil pada jumpa pers usai rapat pleno di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (17/2).
Mekanisme bagi hasil keuntungan tambang terhadap perguruan tinggi yang dimaksud diatur pada draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batu Bara (UU Minerba).
Izin bidang usaha tambang ini, kata Bahlil, akan diberikan untuk BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta. Namun, pada implementasinya, pihak-pihak yang disebutkan dapat memberikan hasil keuntungan pengelolaan tambang ini untuk pihak kampus.
“Kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian menyebabkan lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa untuk kampus yang dimaksud membutuhkan kan tiada ada persoalan toh,” ujarnya.
Di sisi lain, Bahlil menyatakan bahwa bukan semua perguruan tinggi menerima mafaat hasil tambang yang tersebut dikelola oleh badan perniagaan baik negara, daerah, maupun swasta yang mana ditunjuk oleh pemerintah.
Bahlil menyebut, keuntungan hasil tambang itu belaka diberikan bagi kampus yang digunakan menginginkannya saja. “Terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang mana mau,” tuturnya.






