Bidang Penjualan Langsung Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi kemudian Perdagangan Eceran Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur tambahan detail pelarangan perdagangan rokok pada radius 200 meter dari satuan institusi belajar kemudian tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku bidang usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah dilakukan mengatur zonasi pelanggan dan juga iklan komoditas tembakau. Namun, diperkenalkan Rancangan Perpres ini justru menyebabkan perasaan khawatir baru, teristimewa bagi sektor ritel yang dimaksud sudah ada tertekan dengan aturan zonasi kemudian wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang digunakan telah berdiri sebelum adanya sarana institusi belajar atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak sektor ekonomi yang mana lebih tinggi luas. karena itu perdagangan rokok menyumbang sekitar 40% hasil penjualan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini sanggup mematikan perniagaan kecil. Ia menilai kebijakan ini tidaklah adil lalu rancu di penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Kondisi Keuangan Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidaklah perlu diterapkan. “PP 28/2024 hanya sudah ada kontroversial lalu banyak ditentang. Apalagi jikalau ada Perpres baru, ini pasti akan menyebabkan polemik lebih lanjut besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, tidak menghasilkan aturan yang mana memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 serta turunannya dinilai tidak ada berdasarkan riset ilmiah yang dimaksud jelas.
Ia juga menyalahkan minimnya sosialisasi juga edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang digunakan belaka meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi dalam Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Bagian ritel kemudian pedagang pangsa siap melawan jikalau kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tak direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang dimaksud pasti pihaknya bukan terlibat di pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang dimaksud dapat memberatkan para pedagang.






