Menkeu Permudah Bebas Bea Masuk untuk Proyek Nasional, Simak Syaratnya

JAKARTA – Memberikan kepastian hukum kemudian menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk berhadapan dengan impor barang di rangka proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.
Kepala Subdirektorat Humas kemudian Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya kemudian percepatan realisasi proyek nasional.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang tambahan baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait juga memberikan dampak positif bagi hidup warga lalu perekonomian nasional.
“Proyek pemerintah yang dimaksud dimaksud meliputi kegiatan yang mana dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah area untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan juga perlindungan,” jelasnya.
Dalam PMK yang disebutkan dijelaskan, infrastruktur pembebasan bea masuk dapat diberikan menghadapi impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang mana dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar area pabean juga pusat logistik berikat (PLB).
Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan berhadapan dengan pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang mana dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan dunia usaha khusus, dan juga kawasan bebas.
Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah wilayah tentunya harus mengajukan permohonan untuk Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang tersebut selanjutnya akan diteliti serta ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.
“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang mana mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap saja berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan pada waktu importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.
Ia menambahkan, untuk menjamin pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring dan juga evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika di proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.






