Banggar DPR Minta Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg ke Pengecer Bertahap

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta-minta kebijakan larangan pemasaran gas elpiji 3 kg ke pengecer dijalankan secara bertahap. Kebijakan itu juga harus mempertimbangkan sejumlah aspek.
“Program elpiji 3 kg yang mana dijalankan eksekutif serta Pertamina hendaknya mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kesiapan data yang akurat, infrastruktur yang dimaksud cukup, lalu kondisi perekonomian rakyat yang digunakan pada waktu ini sedang mengalami penurunan daya beli,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dikutipkan Selasa (4/2/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini pun memohonkan agar larangan transaksi jual beli gas bersubsidi ke pengecer itu dapat dijalankan bertahap. Menurutnya, kebijakan itu mampu dimulai di area tempat yang tersebut sudah siap dulu.
“Hendaknya kegiatan yang dimaksud dapat dijalankan secara bertahap, tiada dijalankan dengan juga merta. Bisa dimulai dari wilayah wilayah yang mana memang sebenarnya sudah siap terlebih dahulu, dengan berbagai pertimbangan,” katanya.
Lebih lanjut, Said meminta-minta pemerintah lalu Pertamina perlu memverifikasi jaminan subsidi gas elpiji dapat dijangkau oleh rumah tangga miskin, lansia, lalu pelaku usaha mikro lalu kecil. Ia mewantu-wanti agar penerima kegunaan dapat mengakses gas elpiji 3 kg
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka juga hanya saja Bisa Dibeli di dalam Pangkalan Resmi, Istana Respons Begin
“Untuk menjamin pelaksanaan subsidi elpiji tepat sasaran, tidak ada ditimbun serta tidak ada dioplos, hendaknya Forkominda teristimewa kepala area dan juga aparat Kepolisian hendaknya segera melakukan operasi pangsa wilayahnya masing masing,” terang Said.
“Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun serta pengoplos elpiji 3 kg. Karena tindakan ini mengancam kecukupan jumlah subsidi elpiji 3 kg untuk rakyat,” tambahnya.
Said juga menyarankan beberapa hal terhadap pemerintah, termasuk dalam antaranya perbaikan kebijakan penyaluran subsidi elpiji 3 kg yang diimbangi dengan komunikasi umum yang mana baik.
“Agar hal ini tidak ada memunculkan kepanikan berbagai pihak, lalu sebagian pihak memanfaatkan kepanikan yang dimaksud dengan mengambil untung,” terang Said.






