Biaya Pajak BYD M6, Jauh Lebih Murah dari Mobil Berbahan Bakar Minyak

JAKARTA – Biaya Pajak BYD M6 ini perlu diketahui oleh setiap orang yang dimaksud tertarik untuk membeli mobil listrik yang mana diperkenalkan oleh BYD Motor Indonesia tersebut.
Mengingat BYD M6 merupakan kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) listrik pertama yang dimaksud dijual pada Indonesia, menimbulkan berbagai orang dengan segera melirik mobil yang punya tiga pilihan varian seater itu.
Tiga varian seater yang mana ditawarkan BYD M6 ini diantaranya, Standard 7 Seater seharga Simbol Rupiah 379 juta, Superior 7 Seater seharga Mata Uang Rupiah 419 juta, lalu Superior 6 Seater yang tersebut punya harga jual Rupiah 429 juta.
Selain merupakan MPV listrik pertama, mobil ini juga memiliki penampilan elegan yang dimaksud dilengkapi dengan lampu LED headlights.
Baterai yang digunakan digunakan mulai dari 55.4 kWh dengan jarak tempuh hingga 420 km, hingga 71.8 kWh yang tersebut punya jarak tempuh hingga 530 km.
Sebelum membeli BYD M6, alangkah baiknya jikalau konsumen mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Biaya Pajak BYD M6
Salah satu keunggulan utama dari mempunyai BYD M6 adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis penyimpan daya dalam Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 di dalam tahun pertama:
– PKB: Mata Uang Rupiah 0
– BBNKB: Mata Uang Rupiah 0
– SWDKLLJ: Simbol Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Simbol Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Mata Uang Rupiah 100.000
– Total: Mata Uang Rupiah 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya sekali perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).






