Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan juga Manfaat Sistem Pajak Baru

JAKARTA – Ketua Dewan Kondisi Keuangan Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi serta khasiat besar dari sistem pajak baru, Coretax yang mana sudah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Saya memberi apresiasi untuk Kementerian Keuangan berhadapan dengan pelaksanaan Coretax. Meskipun masih pada tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga memacu keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut pada waktu konferensi internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di area Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).
Dalam konferensi tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih miliki keterbatasan, seperti teknologi yang digunakan out of date, data yang belum lengkap, serta kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang digunakan terintegrasi lalu mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi pada waktu ini lalu menangguhkan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara juga membuka prospek untuk mengoptimalkan kemungkinan pajak hingga Rp1.500 triliun di lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk menguatkan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi lalu disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax serta Govtech, integritas lalu keamanan data wajib dijaga agar dapat membantu keberhasilan kegiatan ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini tiada belaka meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah lama mencatat 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt proses e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan peluang besar yang dimaksud dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem ekologi perpajakan yang tersebut lebih tinggi transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan, sekaligus menguatkan pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global dalam masa depan,” pungkasnya.






