Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP lalu UMSP 2025 per 11 Desember 2024

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli mengungkapkan instruksi Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang mana harus segera diinformasikan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada di tempat tingkat eksekutif Provinsi, yang mana menyesuaikan tindakan pemerintah pada bilangan 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah wilayah lalu komite pengupahan untuk terlibat pada proses penghitungan, rekomendasi, serta penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya memohonkan para gubernur menetapkan UMP lalu UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, serta UMK dan juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli dikutipkan dari tayangan YouTube Kemendagri, Awal Minggu (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Sinkronisasi Pengendalian Inflasi dan juga Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang digunakan lebih lanjut tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) lalu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib lebih lanjut tinggi dari UMP serta UMK untuk menjamin proteksi bagi pekerja pada sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan dan juga disertai dengan sosialisasi yang tersebut efektif dalam tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang digunakan dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan juga stabilitas ekonomi nasional,” tutup Menaker.






