Petani sawit Indonesi soroti penundaan EUDR

DKI Jakarta – Penundaan implementasi Peraturan Anti-Deforestasi dari Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) berubah jadi perhatian serius bagi petani sawit Indonesia, khususnya yang tergabung di Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Kepala Departemen Advokasi SPKS Marcel Andri pada Jakarta, Senin, mengutarakan sejak 2015 SPKS telah lama mempersiapkan diri untuk memenuhi standar EUDR dengan beragam upaya, seperti sertifikasi kemudian pendataan petani.
Namun pihaknya menyimpulkan tindakan Komisi Uni Eropa untuk mengusulkan menunda penyelenggaraan EUDR dari sebelumnya Desember 2024 berubah menjadi hingga 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar lalu hingga 30 Juni 2026 bagi usaha mikro juga kecil, memulai kekhawatiran.
"Usulan penundaan EUDR ini berdampak signifikan terhadap biaya yang tersebut telah lama dikeluarkan petani," katanya di sebuah diskusi bertajuk "Perbaikan Tata Kelola Komoditas Berkelanjutan Nusantara pada Menjawab Tantangan Pasar Global" itu.
Dia menjabarkan opportunities cost yang dikeluarkan petani kelapa sawit kira-kira mencapai Rupiah 200 ribu per hektare. Pihaknya telah melakukan pendataan sekitar 70 ribu petani, diantaranya yang tersebut sudah tersertifikasi RSPO serta ISPO. Namun, sewaktu EUDR ditunda, batu loncatan yang tersebut seharusnya petani rasakan dari penanaman modal ini mungkin tiada terwujud.
Ia juga menyoroti sejumlah petani sawit yang mana sudah pernah terpetakan namun belum terlibat di sertifikasi apapun, baik dari pemerintah maupun lembaga internasional. Hal ini menunjukkan upaya perbaikan tata kelola belum memberikan khasiat nyata bagi petani.
Padahal, menurut Marcel, EUDR sanggup berubah jadi potensi besar bagi petani untuk masuk ke di rantai pasok global juga meningkatkan kapasitas mereka.
"Selama 12 bulan ke depan, penting untuk mendiskusikan bagaimana sistem dukungan pendanaan ke petani, juga khasiat dari pendataan, penyediaan koordinat, serta sistem ketelusuran. Hal ini harus segera diuji juga diselesaikan," ucapnya.
EUDR merupakan regulasi Uni Eropa yang bertujuan menegaskan hasil yang masuk ke pangsa Eropa tak berkontribusi pada deforestasi atau degradasi hutan dalam negara penghasil.
Dengan rencana penundaan ini, SPKS berharap Uni Eropa serta pemerintahan Indonesia khususnya kekal memperhatikan proteksi petani kecil, juga memberikan infrastruktur pelatihan kemudian penanaman modal yang digunakan diperlukan untuk mematuhi standar EUDR.
Artikel ini disadur dari Petani sawit Indonesia soroti penundaan EUDR





