Bisnis

Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Proyek Pemutihan Utang UMKM

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tiada termasuk pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet terhadap bisnis mikro, kecil, serta menengah pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan juga kelautan, dan juga UMKM lainnya.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan kegiatan kredit yang mana sedang berjalan. Sedangkan PP yang disebutkan mengatur kredit-kredit macet yang tersebut boleh dihapus buku kemudian hapus tagih adalah yang dimaksud berbentuk kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang tersebut inisiatif kreditnya sudah ada berakhir.

“Kredit kegiatan syaratnya adalah yang digunakan sekarang telah selesai kegiatan itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Penanaman Modal Kecil dan juga Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

“Kalau KUR memenuhi aturan nggak? KUR itu adalah kredit inisiatif yang sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.

Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tak menyebabkan moral hazard, kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah yang tersebut sudah ada macet selama setidaknya 5 tahun kemudian telah dilakukan dijalankan restrukturisasi juga penagihan secara maksimal.

Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam yang dimaksud tiada kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia menyatakan pihaknya akan mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.

Selain itu, Sunarso mengumumkan kriteria kredit yang dimaksud boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 jt per debitur atau nasabah. Kemudian telah terjadi dihapusbukukan minimal lima tahun yang digunakan lalu.

“Sebenarnya yang kayak gitu telah tidak ada kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan juga di hapus tagih ini tidaklah merugikan negara,” kata Sunarso.

Related Articles

Back to top button