Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Merugikan

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan pada tindakan hukum korupsi tata niaga komoditas timah dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang putusan di tempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Mulai Pekan (30/12/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh oleh sebab itu itu masing-masing selama delapan tahun juga denda beberapa Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda tidaklah dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto pada persidangan.
Vonis ini lebih tinggi ringan dari tuntutan jaksa, yang dimaksud sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima langkah yang disebutkan meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman melawan niat baiknya untuk perusahaan juga masyarakat.
“Saya tak punya niat buruk. Semua cuma untuk menyejahterakan warga lalu meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang mana harus saya alami, tetapi saya ikhlas sebab Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan bukan terbukti adanya keuntungan pribadi yang mana diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas dikarenakan pada persidangan bukan terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Hal ini hal yang dimaksud penting untuk nama baik dia. Semua yang digunakan ia lakukan demi hanya saja keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari publik lantaran rakyat sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.






