DPR-Pemerintah Resmi Setujui Biaya Haji 2025 Rp89,4 Juta, Jemaah Bayar Rp55,4 Juta

JAKARTA – Komisi VIII DPR sama-sama pemerintah diwakili Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta. Sedangkan, biaya perjalanan ibadah haji yang mana dibayar segera jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp55,4 juta.
Hal ini diputuskan di Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersatu Menteri Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH) kemudian BPKH dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Mulai Pekan (6/1/2025).
Setelah mendengar laporan panitia kerja (Panja) serta pendapat mini fraksi, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menanyakan terhadap forum terkait laporan Panja apakah bisa saja disetujui terkait BPIH tahun 2025.
“Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Kepala BPH, Sekjen Kementerian Agama, Dirjen PHU, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Inspektorat, para pimpinan juga para anggota, dapat kita terima tindakan panja?” tanya Marwan.
“Terima,” jawab seluruh anggota forum rapat.
Sebelum forum pengambilan tindakan ini, Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid menyampaikan terkait laporan pembahasan BPIH tahun 2025. Adapun BPIH yang dimaksud ditetapkan sebesar Rp89,4 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang digunakan dibayar secara langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55,4 jt atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M,” kata Wachid.






