Hakim PTUN Ibukota Indonesia Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan Cawapres Gibran Ditunda

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Ibukota menunda pembacaan putusan gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada siang ini. Hal itu dikarenakan Ketua Majelis Hakim PTUN Ibukota Indonesia dikabarkan sedang sakit.
“Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya di kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda,” ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, sakitnya Ketua Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta yang digunakan menangani sebuah perkara gugatan tak dapat digantikan, tak terkecuali pada perkara gugatan PDIP. Maka itu, sidang akan dijalankan kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 dengan program sejenis sebagai pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court.
“Tak bisa, kalau hakim anggota mampu digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda,” tuturnya.
Gugatan yang tersebut dilayangkan PDIP yang dimaksud teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.
Dalam gugatannya, PDIP memohon agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden kemudian Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang dimaksud berkekuatan hukum tetap memperlihatkan di perkara ini.
Terkait pokok perkara, PDIP memohon PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres serta Pileg. PDIP juga memohonkan PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan juga Pileg.
“Memerintahkan terhadap Tergugat untuk melakukan tindakan mencabut serta mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto juga Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden juga Wakil Presiden terpilih berdasarkan pengumuman terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi pokok perkara lainnya pada gugatan.






