Efisiensi Anggaran, Saksi lalu Korban di dalam LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan

JAKARTA – Saksi kemudian korban yang tersebut menerima pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi kemudian Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang digunakan dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kemungkinan besar memang sebenarnya ada beberapa saksi dan juga korban yang digunakan akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas terhadap wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi meyakinkan LPSK selektif pada menyaring siapa-siapa hanya yang dimaksud bukan lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka itu yang digunakan mendapatkan proteksi fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif lantaran sejumlah persoalan hukum yang perlu proteksi fisik yang dimaksud enggak kemungkinan besar pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya tindakan hukum yang dimaksud terpaksa kami hentikan dikarenakan enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi mengatakan efisiensi anggaran ini memang sebenarnya menciptakan pengamanan yang digunakan diberikan LPSK bukan maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi kemudian korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan akan datang melaksanakan tugas kemudian wewenang yang berlaku. LPSK juga menegaskan tidak ada akan menolak saksi kemudian krban yang dimaksud memang benar datang untuk memohon perlindungan.
“Kami akan melakukan pengamanan melaksankana tugas dan juga wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini sanggup dipulihkan kondisi ini, supaya saksi serta korban mampu dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih lanjut kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang mana mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK setelahnya ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.






