Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Pelajaran UU Cipta Kerja Dikabulkan MK

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) sedang mengkaji ulang terkait formula kenaikan upah minimum tahun 2025, menyusul putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja .Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial dan juga Keamanan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, formula pengupahan yang sebelumnya diatur pada PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah ada tidaklah berlaku lagi.
Hal itu mengingat regulasi yang dimaksud merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berhasil digugat.”Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan),” kata Indah ketika dihubungi MNC Portal, Kamis (21/11/2024).
Meski demikian, Indah memastikan, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan dilaksanakan di tempat seluruh Provinsi se-Indonesia sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru menentukan nasib besaran upah minimum di dalam setiap daerah.
“Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025),” lanjut Indah singkat.
Sebagai informasi terdapat beberapa pembaharuan pada materi di bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, salah satunya adalah terkait pengupahan.
Pengupahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengalami beberapa perubahan. Seperti penghidupan layak bagi pekerja/buruh diperluas maknanya, mencakup penghasilan yang digunakan wajar untuk memenuhi keperluan serta kesejahteraan pekerja/buruh serta keluarganya, termasuk pendidikan, kesehatan, juga jaminan hari tua.
Kemudian Dewan Pengupahan Daerah, termasuk pemerintah daerah, terlibat pada perumusan kebijakan pengupahan, yang tersebut nantinya menjadi komponen bagi pemerintah pusat di menetapkan kebijakan upah.
Selain itu melalui putusan MK yang disebutkan juga dilaksanakan perluasan makna terkait variabel indeks tertentu yang tersebut sebelumnya menjadi formula pada penghitungan upah minimum.
Indeks tertentu diartikan sebagai partisipasi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, kemudian mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja/buruh, dan juga prinsip proporsionalitas untuk memenuhi hidup layak bagi pekerja/buruh.






