Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji telah terjadi diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus mengantisipasi kesepakatan dengan DPR.
“Kepastiannya bukan sanggup semata-mata pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, nilai juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita bisa jadi mendapatkan harga jual pasti,” kata Menag di wawancara eksklusif, Hari Jumat (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah berada dalam berupaya untuk menekan nilai agar dapat lebih besar ekonomis berbeda dengan tahun lalu. Ia mengatakan ada beberapa upaya yang digunakan dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang dimaksud bukan perlu hingga mencoba menyebabkan kesepakatan bersatu sebagian mitra pelaksanaan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang dimaksud tidak ada perlu dan juga penyimpangan-penyimpangan yang sanggup membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan tarif terbaik sehingga biaya dapat ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana dapat ditekan harganya, Pertamina juga bisa jadi kita nego jangan nilai tukar avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga dapat menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga dapat kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan tarif mempengaruhi kualitas jaminan pelaksanaan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari jumlah agregat itu, pemerintahan usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang tersebut ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai faedah yang dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk sebagian keperluan jamaah selama ibadah haji.






