Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama 2025, Total Ada 27 Hari

JAKARTA – Hari libur nasional dan juga cuti dengan 2025 ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mengetahui informasi tentang libur nasional kemudian cuti sama-sama terlebih dulu, akan memudahkan seseorang pada perencanaan masa depan.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, informasi tentang hari libur nasional juga cuti bersatu 2025 tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, serta Nomor: 2 Tahun 2024.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dijalankan pada rangka efisiensi serta efektivitas hari kerja dan juga memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan juga swasta di melaksanakan hari libur nasional lalu cuti dengan tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah keseluruhan hari libur nasional sebanyak 17 hari kemudian cuti bersatu 10 hari. Berikut ini daftar hari libur nasional juga cuti sama-sama 2025.
Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama 2025
1. Hari Libur Nasional 2025
– Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
– Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
– Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
– Senin, 31 Maret: Idul Fitri 1446 Hijriyah






