Hasto Kristiyanto Didampingi 12 Pengacara Lawan KPK pada Sidang Praperadilan

JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan akan menyelenggarakan sidang perdana praperadilan yang dimaksud diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025). Gugatan ini terkait Hasto yang keberatan ditetapkan terperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Ketua DPP PDIP Sektor Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya telah siap melawan KPK di praperadilan tersebut. Bahkan, belasan pengacara disiapkan.
“Kami pasukan hukum sudah ada siap. Total ada 12 pengacara yang dimaksud akan bergabung bersidang,” kata Ronny melalui keterangan tertulisnya yang digunakan dikutipkan Selasa (21/1/2025).
Ronny tidaklah menjelaskan secara detail dari identitas pengacara yang mana dimaksud. Ia cuma menyebutkan, Todung Mulya Lubis ditunjuk untuk menjadi pemimpin belasan pengacara tersebut.
“Terkait bukti, semua sudah ada kita siapkan dan juga akan kita komunikasikan di persidangan,” ujarnya.
“Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap saja tenang. Kita sama-sama hormati juga taat hukum. Kita sama-sama berjuang di dalam jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang dimaksud selama ini dituduhkan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tiada benar,” sambungnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan terperiksa oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai terdakwa dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR lalu perintangan penyidikannya.
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025. “PN Ibukota Indonesia Selatan pada hari hari terakhir pekan tanggal 10 Januari 2025 sudah pernah menerima permohonan praperadilan yang digunakan diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto serta sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Pejabat Humas PN Ibukota Selatan Djuyamto pada hari terakhir pekan (10/1/2025).
Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto telah terjadi ditunjuk sebagai Hakim Tunggal di gugatan tersebut. Adapun, sidang perdana akan dijalankan pada Selasa (21/1/2025).






