Nasib Pengawas Sekolah di dalam Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Inisiatif Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, lalu pamong belajar ke pada jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai mengakibatkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Ini adalah khususnya oleh sebab itu pengawas sekolah memiliki peran kunci di peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa pasca dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Hal ini akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier serta motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi dan juga anggaran pendidikan. Pertama, dengan menghurangi lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih banyak dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih besar berpartisipasi pada supervisi. Ketiga, dana yang tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui acara seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan serta sistem yang dimaksud memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi mengakibatkan keterpurukan pada pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat merusak kekuatan sistem supervisi akibat guru yang dimaksud ditunjuk sebagai pendamping satuan institusi belajar mungkin saja tidak ada memiliki keahlian khusus pada supervisi.
Kurangnya objektivitas pada penilaian juga menjadi perhatian dikarenakan pengawas sebelumnya mempunyai sikap independen. Jika pengawasan tidak ada efektif, kualitas pengajaran dan juga akuntabilitas di lembaga pendidikan dapat menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial juga Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi memunculkan dampak psikologis bagi pengawas yang kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang digunakan mempunyai otoritas supervisi menjadi guru di dalam kelas dapat menyebabkan perasaan berkurang pada jenjang karier. Hal ini bisa jadi berdampak pada motivasi kerja serta tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas mungkin saja menghadapi kesulitan pada menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang berbeda, teristimewa apabila merek sebelumnya bekerja pada struktur yang mana lebih banyak independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke tempat guru pasca bertahun-tahun menjadi pengawas memunculkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan inovasi kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala dikarenakan sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja lantaran inovasi status jabatan juga kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman mereka tetap memperlihatkan bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di area Dinas Pendidikan, misalnya menduduki tempat strategis di perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini adalah memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru lalu tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi lalu tambahan difokuskan pada pembinaan guru pada komunitas profesional seperti PLC.





