Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai terdakwa terkait tindakan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.
“PN DKI Jakarta Selatan pada hari hari terakhir pekan tanggal 10 Januari 2025 sudah pernah menerima permohonan praperadilan yang mana diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto dan juga sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Ibukota Selatan Djuyamto pada waktu dikonfirmasi, Hari Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai terperiksa oleh KPK itu sudah didaftarkan ke PN DKI Jakarta Selatan. Adapun perkaranya telah dilakukan teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN Ibukota Indonesia Selatan telah dilakukan menunjuk hakim yang mana menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa dugaan tindakan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun tentang perkara tersebut, beliau tak bisa jadi berbicara tambahan berbagai lantaran dialah yang digunakan akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan jadwal pemanggilan para pihak sudah pernah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih banyak lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Ibukota Selatan ya,” pungkasnya.






