Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online dengan syarat China Ditangkap

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan Interpol sindikat judi online jika China berinisial YZ. Ia ditangkap ketika hendak menyeberang ke Indonesia dari Singapura pada Hari Senin (2/12/2024).
Direktur Pengawasan juga Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman menyebutkan, YZ ditangkap pada waktu hendak liburan ke Batam.
“Hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait dengan yang digunakan yang dimaksud bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk vacation, liburan,” kata Yuldi ketika konferensi pers di dalam kantornya, Kamis (5/12/2024).
Yuldi menjelaskan, pada waktu dijalankan penangkapan oleh Kantor Imigrasi Batam, yang digunakan bersangkutan bukan sendiri, tapi sama-sama ketiga anaknya. Yuldi melanjutkan, ketika ini ketiga anaknya sudah ada bersatu ibu mereka.
“Saat ini Anaknya telah bersatu dengan ibunya. Karena, begitu diamankan yang dimaksud bersangkutan menghubungi istrinya lalu istrinya datang ke Batam lalu sekarang anaknya sudah ada diserahkan ke istrinya,” ujarnya.
Sebelumnya, YZ ditangkap ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ketika menuju Indonesia dari Singapura.
“Bahwa yang mana bersangkutan diamankan ketika akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura,” kata Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman pada waktu konferensi pers di dalam kantornya, Kamis (05/12/2024).
Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan menghadapi permintaa NCB Beijing. Berdasarkan informasi yang digunakan diterima pihaknya, Yuldi menyatakan YZ merupakan pihak yang mana bertanggung jawab untuk pengiriman serta mencuci uang dari hasil judi online.






