Hentikan Kekerasan Seksual Anak!

Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu di area Daerah Banyuwangi harus menjadi kesempatan bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa persoalan hukum kekerasan seksual anak masih terus terjadi.
Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif mengurangi terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang digunakan perlu dilakukan?
Tulisan ini akan mengurai pemicu kekerasan seksual lalu solusi konprehensive, sehingga pengamanan terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.
Kasus di area Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan perkara kekerasan seksual terhadap anak pada Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Data Online Perlindungan Perempuan kemudian Anak (Simfoni PPA), mencatatkan data bahwa pada rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 persoalan hukum kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan lalu 1.930 korban anak laki-laki.
Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik kemudian psikologi. Kasus yang digunakan tercatat ini hanya saja sebagian kecil dari persoalan hukum yang tersebut sesungguhnya terjadi di area lapangan. Ibarat gunung es, hanya saja sedikit tindakan hukum yang dimaksud dilaporkan. Sebagian besar tindakan hukum diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan permintaan anak, sebagai korban.
Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan keperluan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, jikalau dibiarkan, dapat berkepanjangan serta bahkan menjadi siklus kekerasan yang mana berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang dimaksud belum terpulihkan.
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kondisi tubuh mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku serta korban biasanyahidup di tempat satu lingkungan yang sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan di dalam asrama.
Lingkungan terdekat yang tersebut tiada aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, lalu mengalami kecurigaan pada orang lain pada waktu yang tersebut lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) mengatakan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kerusakan saraf di area bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang kemudian perilaku seksual di tempat usia lebih besar dini.






