Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai aturan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ini adalah sebagai upaya di menekan emisi demi lingkungan yang dimaksud tambahan baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di tempat kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu dijalankan untuk memverifikasi setiap kendaraan bukan mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara telah menjadi isu yang mana sangat meresahkan kita semua yang dimaksud sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, teristimewa di tempat kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano mengungkapkan hal yang dimaksud diadakan di area negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti di area Amerika, kalau untuk melanjutkan STNK harus diadakan smoke test. Ada ambang batas yang harus bukan boleh dilampaui sehingga baru sanggup diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Ibukota Asep Kuswanto sebelumnya sudah ada mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tiga kebijakan. Ini adalah dijalankan untuk menimbulkan kendaraan yang digunakan beroperasi dalam Ibukota Indonesia mengeluarkan emisi dalam bawah standar yang mana telah terjadi ditetapkan.
Tiga kebijakan yang disebutkan adalah sanksi tilang elektronik yang tersebut bekerja serupa dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, kemudian pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Atmosfer Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar penduduk tambahan memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sekali sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab dengan menjaga lingkungan,” ujar Asep pada keterangan resmi.
Kebijakan yang disebutkan dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang digunakan sudah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan serta berbagai regulasilainnya.






