Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Motif Politik pada Penetapan Tersangka Tom Lembong

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tiada ada motif kebijakan pemerintah di penetapan terperiksa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di perkara dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin di rapat kerja sama-sama Komisi III DPR yang dimaksud dijalankan pada Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pernyataan Jaksa Agung yang disebutkan menanggapi beberapa pertanyaan dari anggota serta pimpinan Komisi III DPR terkait status dituduh yang tersebut sekarang melekat pada Tom Lembong. “Untuk perkara Tom Lembong, kami sejenis sekali tiada mempunyai maksud urusan politik apa pun,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai dituduh pada sebuah kasus, namun Burhanuddin merinci detail perkara yang menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang dimaksud bergulir pada media, nanti saya akan memohonkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan penetapan terperiksa bukanlah langkah yang tersebut mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses juga tahapan yang sangat ketat juga hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai terdakwa bukanlah kebijakan yang digunakan sewenang-wenang, oleh sebab itu apabila bukan hati-hati, itu bisa jadi melanggar Hak Asasi Orang (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” tegasnya.





