Negeri Matahari Terbit berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Negeri Sakura pada Hari Jumat memberlakukan undang-undang yang mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang mana memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai lalu menetralisir server musuh jikalau muncul serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti pada sektor listrik kemudian kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber untuk pemerintah.
Perubahan aturan yang disebutkan terbentuk ketika pemerintah bergegas merancang kerangka hukum guna bertarung dengan serangan siber menyusul sejumlah serangan terhadap maskapai penerbangan kemudian bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang dimaksud secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang digunakan akan dipantau dan juga dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang dimaksud digunakan di komunikasi antara negara-negara asing yang dimaksud melintasi Jepang, dan juga yang dimaksud digunakan antara Negeri Matahari Terbit juga luar negeri.
Informasi yang disebutkan tiada mencakup komunikasi domestik dan juga pemerintah bukan diizinkan untuk mengawasi isi pesan, salah satunya isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang juga militer akan turun tangan apabila suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, serta direncanakan sebelumnya.
Langkah yang dimaksud mencerminkan ambisi Negeri Matahari Terbit untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang tersebut setara dengan Amerika Serikat lalu negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk pembelian lalu analisis data, juga untuk tindakan menetralkan server yang tersebut berbahaya.
Panel yang dimaksud juga akan bertugas memverifikasi bahwa pengawasan pemerintah dilaksanakan dengan benar.
Menanggapi perasaan khawatir dari partai-partai oposisi melawan kemungkinan tindakan pemerintah yang mana melampaui batas dan juga pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Jepun merevisi undang-undang juga menetapkan ketentuan khusus pada hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber






