Rumah Sakit VIP Kena PPN 12% Disentil Komisi IX DPR: Masak Barang Mewah

JAKARTA – Pelayanan Rumah Sakit (RS) VIP termasuk di jasa mewah sehingga akan segera dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, mendatang. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menilai, idealnya RS VIP itu tidak ada kena PPN 12%, oleh sebab itu penyediaan fasikitas pelayanan kondisi tubuh itu merupakan tugas negara.
“Idealnya sih gak kena ya (PPN 12%), akibat kebugaran itukan bagian dari tugas negara pada hal pelayanan publik,” tutur Zainul ketika dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Zainul menegaskan bahwa fungsi RS itu lebih besar ke pelayanan umum daripada mencari provit. Ia pun meyakini, beberapa orang pasien memilih kamar VIP tidak untuk bermewah-mewahan.
“Soal orang memilih kamar VIP, untuk hari ini bukanlah berarti ia sedang bermewah-mewahan, tapi seringkali oleh sebab itu kelas standart pada RS penuh juga harus antri cukup lama. Sementara pasien harus segera mendapatkan tindakan,” tutur Zainul.
Untuk itu, politisi PKB ini pun mempertanyakan pengenaan PPN 12% untuk kamar VIP RS. “Masak kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPN 12% berlaku untuk rumah sakit kelas VIP juga jasa institusi belajar internasional.
Menurut Sri Mulyani, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang digunakan dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP juga sekolah internasional yang digunakan berbayar mahal. Namun, barang-barang lalu jasa yang dimaksud penting untuk keberadaan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, serta kesehatan, tetap memperlihatkan akan dibebaskan dari PPN.
“Agar azas gotong royong dalam mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang tersebut dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok nilai barang-barang serta jasa yang merupakan barang jasa kategori premium yang dimaksud seperti RS kelas VIP, institusi belajar standar internasional yang tersebut berbayar mahal,” kata Menkeu Sri Mulyani pada Kongres Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Awal Minggu (16/12/2024).






