Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pada waktu mengatur Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim bukan memiliki kewajiban secara hukum di penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .
“Sebetulnya Pupuk Kaltim lalu Pupuk Indonesia tiada ada hubungan hukum di perihal case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim pada di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia sudah pernah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan pendapat hukum dari Jamdatun guna memverifikasi adanya dasar hukum untuk menguatkan langkah perusahaan.
“Jadi intinya untuk membantu, bukanlah kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang mana perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukanlah merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang mana punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah ada selesai,” lanjut Nurdin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan di menyelesaikan hambatan ini. “Tetapi juga dalam di sini harus ada legal opinion yang harus dipahami oleh para pensiunan di area PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian permasalahan polis asuransi Jiwasraya juga mengingatkan bahwa pensiunan telah terjadi memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang hadir waktu itu, disuruh memilih. eksekutif sudah ada menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.
“Ini telah terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang digunakan diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.
Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan terhadap pensiunan Pupuk Kaltim akan meminta-minta bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Area Perdata serta Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Tindak lanjut yang mana sedang dan juga akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau mengajukan permohonan permohonan pendapat hukum kembali terhadap Jamdatun di rangka pemberian bantuan untuk pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya dalam Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju pada waktu Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).
Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang digunakan sudah pernah menjadi bagian dari perusahaan selama ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai partisipasi para pensiunan yang tersebut sudah pernah menjadi bagian penting dari peningkatan perusahaan. Oleh sebab itu, kesejahteraan dia (pensiunan) tetap memperlihatkan menjadi perhatian kami pada batasan kewenangan yang mana dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.






