KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas lalu Tanggung Jawab

JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan untuk advokat muda yang tersebut baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas kemudian tanggung jawab.
“Saya bangga telah dilakukan disumpah dengan profesi advokat yang digunakan mulia lalu terhormat ini (officium nobile), dikarenakan menjalankan profesi selaku penegak hukum di tempat pengadilan sejajar dengan jaksa lalu hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Mulai Pekan (14/10/2024).
Menurut dia, manusia advokat harus bangga terhadap profesi yang dimaksud mencerminkan sifat adil serta jangan sampai menyebabkan warga tak percaya terhadap supremasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang mana baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri untuk hukum.
“Kedudukan advokat sangat penting pada penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.
Christina diangkat sebagai advokat KAI di dalam DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang mana harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu dijalankan secara langsung oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.
Menurut dia, advokat pada melaksanakan profesi advokat berada dalam bawah proteksi hukum, undang-undang serta tentu sesuai kode etik sebagai pribadi advokat itu sendiri.
Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk bukan mempedulikan latar belakang klien yang tersebut dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang dimaksud dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum terhadap terdakwa atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.






