Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!

JAKARTA – Menteri Kelautan lalu Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidaklah boleh ada sertifikat di area menghadapi laut. Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengatakan pagar laut dalam Tangerang memiliki sertifikat SHGB juga SHM.
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada ada sertifikat yang dimaksud ada di dalam pada laut. Saya perlu komunikasikan kalau pada dasar laut itu tak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah ada jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di dalam Istana Negara, Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).
“(SHM kemudian SHGB) ilegal telah pasti oleh sebab itu di dalam PP 18 sudah ada dinyatakan yang mana ada di dalam bawah air itu telah hilang dengan sendirinya, tidaklah bisa. Jadi kalau itu secara tiba-tiba ada kan aneh juga,” tambah dia.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang digunakan ada di dalam pesisir laut Daerah Tangerang dan juga Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum serta kemudian saya komunikasikan di dalam sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak lalu pada ketika itu kita bongkar,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di tempat perairan Tangerang, Banten sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) juga Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang mana berseliweran pada kawasan pagar laut, sebagaimana yang tersebut muncul dalam banyak sosmed tersebut,” kata Nusron di tempat Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).






