Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Ini adalah

JAKARTA – Terdakwa yang digunakan juga mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan segera menghadapi vonis di area Pengadilan Negeri Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (20/1/2025). Vonis terkait persoalan hukum dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah di area Pulo Gebang, Ibukota Indonesia Timur.
Sedianya sidang pembacaan vonis itu dilakukan pada Awal Minggu (6/1/2025) silam. Namun ketika itu Majelis Hakim memohon agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.
“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum bisa jadi membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Hari Senin (6/1/2025) silam.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan juga Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa sudah melakukan atau turut juga melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi pada kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga sudah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di dalam kawasan Pulo Gebang, Cakung, Ibukota Timur, untuk digunakan pada penyelenggaraan hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah juga tidak ada sesuai dengan spesifikasi nilai tukar yang dibayarkan. Sehingga memunculkan kerugian negara.
Tanah yang dimaksud dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang digunakan merupakan perusahaan bidang properti yang dimaksud didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya pada pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.






