Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Komisi I DPR setuju untuk menyebabkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ( RUU TNI ) untuk disahkan menjadi UU di area pada forum rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil Komisi I DPR di rapat kerja dengan eksekutif dengan jadwal pembicaraan tingkat I untuk pengambilan tindakan terhadap RUU TNI dalam ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).
Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi. Alhasil, seluruh fraksi dalam DPR RI setuju tanpa adanya catatan pada RUU TNI. Adapun selutuh fraksi di tempat DPR itu ialah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS lalu PAN.
Lantas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bertsnya sekaligus memohonkan pandangan seluruh partisipan rapat terhadap RUU TNI bisa saja disahkan menjadi UU pada rapat paripurna.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang pembaharuan menghadapi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 di rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Utut pada seluruh partisipan rapat.
“Setuju,” seru partisipan rapat.
Sekadar informasi, RUU TNI mengubah beberapa orang hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu kemudian menanggulangi ancaman siber lalu membantu dan juga menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional pada luar negeri.
Sedianya, otoritas sempat mengusulkan agar TNI mampu berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak pada rapat Panja, Hari Senin 17 Maret 2025.
Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian kemudian lembaga yang mana dapat dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 16 Kementerian/Lembaga yang sanggup dijabat prajurit berpartisipasi TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas terlibat keprajuritan sebagai berikut:
1. Koor Bid Polkam
2. Defense Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan juga Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Ketenteraman Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)






